PRUlink
investor account merupakan
produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dengan pembayaran premi
satu kali yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping
mendapatkan potensi hasil investasi, produk ini juga akan memberikan
perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita
cacat total dan tetap.Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis
untuk memilih investasi yang memungkinkan tingkat pengembalian investasi yang
baik di jangka panjang, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang
Polis.
Manfaat
1.
Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang
pertanggungan ditambah dengan nilai tunai.
2.
Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda
inginkan.
3.
Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.
Sejarah
Berdiri
Prudential
Indonesia meluncurkan PRUlink Investor Account (PIA) pada tahun 1999 dan
sejak itu Prudential Indonesia dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa pelopor
untuk produk unit link (asuransi yang dikaitkan dengan investasi), dan saat ini
Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam penjualan produk
asuransi unit link tersebut.
Dengan mengkombinasikan unsur proteksi dan investasi, PRUlink Investor Account
(PIA) merupakan produk investasi yang memberikan keuntungan optimal serta
memberikan perlindungan asuransi jiwa. Pilihan investasi yang beragam serta
fleksibilitasnya dapat memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengantisipasi
perubahan-perubahan kebutuhan maupun tujuan investasi mereka. Perlindungan
asuransi juga memberikan kepastian akan masa depan nasabah dan keluarga.
Saat ini produk-produk unit link telah menjadi produk asuransi pilihan yang
paling diminati karena produk unit link adalah produk yang costumer friendly.
Costumer friendly karena produk ini sangat transparan dan fleksibel. Pemegang
polis mempunyai pilihan penuh atas investasi yang dikehendaki, fleksibel dalam
menentukan jenis investasi dan resiko investasi. Produk unit link juga aman dan
terjamin karena resiko asuransi tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lebih
Jauh Mengenai PRUlink Investor Account (PIA)
PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran
premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping
mendapatkna hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan
perlindungan yang komperehensif terhadap resiko kematian atau resiko menderita
cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis
untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian
investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko Pemegang Polis.
Sesuai surat edaran dari BAPEPAM-LK dengan nomor S-3443/BL/2009 pada tanggal 30
April 2009 bahwa manfaat kematian pada asuransi unit link yang akan dibayarkan
adalah sebesar Uang Pertanggungan (UP) ditambah hasil investasi apabila ada.
Selanjutnya akumulasi dana akan dibayarkan kepada ahli waris pada saat
Tertanggung meninggal karea pada saat tersebut pertanggungan berakhir.
Mengacu pada ketentuan tersebut, Prudential Indonesia membuat ketentuan sebagai
berikut:
Ketentuan
Umum Pada PRUlink Investor Account (PIA):
1. Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan USD
2. Usia masuk mulai 1 hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
3. Pembayaran premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA lebih
menitikberatkan pada sisi investasinya.
4. Mmemiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat tetap total
5. Minimum premi: Rp 12 juta/USD 1,500 dan tidak ada maksimum premi.
Manfaat
Asuransi Pada PRUlink Investor Account (PIA):
1. Manfaat Meninggal
Bila terjadi risiko meninggal dunia maka manfaat yang akan diterima oleh penerima
manfaat (beneficiary) adalah sbb: 125 dari Premi Tunggal (UP) ditambah Nilai
Tunai.
2. Manfaat Cacat Total & Tetap (Total Permanent Disability – TPD)
Bila terjadi risiko cacat total dan tetap maka manfaat yang akan diterima oleh
Tertanggung adalah sbb:
- Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) kurang dari 2 miliar dan terjadi pada
Tertanggung sebelum berusia 60 tahun, dibayarkan dalam 2 tahap yaitu 20% dari
UP ditambah nilai tunai pada tahap pertama yaitu setelah 180 hari terdiagnosa
TPD, dan tahap kedua diberikan satu tahun setelah tahap pertama dibayarkan
yaitu sebesar 80% dari UP (sisa UP yang ada).
- Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) lebih dari 2 miliar dan terjadi pada
Tertanggung sebelum berusia 60 tahun dibayarkan tahap pertama sebesar 20% dari
Rp 2 miliar dan tahap kedua sebesar 80% dari Rp 2 miliar. Untuk sisa UP yang
ada, pemegang polis diberikan dua pilihan:
1. Membatalkan polis, maka dengan berakhirnya polis PIA maka nilai tunai akan
dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat tahap pertama sebesar 20% dari
Rp 2 miliar, atau
2. Meneruskan polis (dengan sisa UP), maka nilai tunai tidak akan dibayarkan
dan jumlah unit yang ada akan digunakan untuk membayar biaya asuransi dan biaya
administrasi setiap bulan sampai Tertanggung meninggal atau tutup polis PIA,
mana yang lebih dahulu.
PRUlink Investor Account memiliki 6 jenis dan investasi yang bisa dipilih
nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink USD Fixed Income Fund (sebelumnya bernama PRUlink USD Managed Fund)
2. PRUlink Rupiah Cash Fund
3. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
4. PRUlink Rupiah Managed Fund
5. PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
6. PRUlink Rupiah Equity Fund
Keenam jenis dana investasi ini dengan bebas dapat dipilih nasabah sesuai
profil risiko masing-masing. Masing-masing jenis dana investasi yang tersedia
dapat memberikan keuntungan yang berbeda-beda, ada yang dapat memberikan
keuntungan lebih cepat ada pula yang lebih lama dan tentunya hal ini diiringi
juga dengan tingkat risikonya.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai dana-dana tersebut:
1.
PRUlink USD Fixed Income Fund
Tujuan Dana Investasi: PRUlink USD Fixed Income Fund adalah dana investasi
jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi
yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang USD Dollar (USD), melalui
instrumen investasi seperti obligasi dan instrumen pasar uang.
Risiko investasi PRUlink USD Fixed Income Fund termasuk dalam kategori sedang
(moderate) karena dana ini merupakan gabungan dari 2 macam komposisi investasi
dengan risiko investasi yang berbeda-beda pula. Jenis dana ini sesuai bagi para
nasabah dengan profil risiko investasi sedang.
PRUlink Fixed Income Fund tidak menginvestasikan dananya di saham karena pada
Bursa Efek Jakarta (BEJ) belum memperdagangkan saham dalam mata uang USD, dan
hingga saat ini PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) hanya
mengelola dana nasabahnya di dalam negeri saja.
2.
PRUlink Rupiah Cash Fund
Tujuan dana investasi: PRUlink Rupiah Cash Fund adalah dana investasi yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan
dana dalam mata uang Rupiah, melalui instrumen pasar uang seperti deposito
berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi jangka pendek.
Risiko investasi PRUlink Rupiah Cash Fund termasuk dalam kategori rendah
(conservative) karena dana ini berinvestasi pada deposito dan SBI yang memiliki
suku bunga tetap dan nilainya tidak berfluktuatif. Karena risiko investasinya
rendah, maka hasil investasinya juga rendah dibandingkan dengan dana-dana
PRUlink lainnya sehingga dana ini sesuai bagi nasabah yang memiliki profil
risiko investasi yang juga rendah.
3.
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
Tujuan Dana Investasi: PRUlink Rupiah Fixed Income Fund adalah dana investasi
jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi
yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah melalui instrumen
pasar pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pendapatan tetap lainnya
di pasar modal.
Risiko investasi PRUlink Rupiah Fixed Income Fund termasuk dalam kategori
sedang (moderate) karena dana ini merupakan gabungan dari deposito dengan suku
bunga tetap dan obligasi. Jenis dana ini sesuai bagi nasabah yang memiliki
profil risiko investasi sedang.
4.
PRUlink Rupiah Managed Fund
Tujuan Dana Investasi: PRUlink Rupiah Managed Fund adalah dana investasi jangka
menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang
optimal menalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah, melalui instrumen
investasi seperti obligasi, saham, dan instrumen pasar uang.
Risiko investasi PRUlink Rupiah Managed Fund termasuk dalam kategori sedang
(moderate) karena dana ini merupakan gabungan dari 3 macam komposisi investasi
dengan risiko investasi yang berbeda-beda pula. Jenis dana ini sesuai bagi para
nasabah dengan profil risiko investasi sedang.
5.
PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin memahami pentingnya investasi
dan keberagaman dalam memilih alokasi dana sesuai dengan profil resiko
investasi masing-masing maka efektif per tanggal 15 September 2008, Prudential
Indonesia mengeluarkan jenis alokasi dana baru yang dinamakan PRUlink Rupiah
Managed Fund Plus (RMF Plus) yang akan dikelola oleh Prudential Asset
Management Singapore (PAMS).
PRUlink Rupiah Managed Fund Plus memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang
melalui investasi dengan dengan nilai Rupiah pada saham, obligasi serta
instrumen pasar uang lainnya. Alokasi aset ditentukan oleh Fund Manager dan
dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan
penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung
tingkat risiko investasi menengah-tinggi.
6.
PRUlink Rupiah Equity Fund
Tujuan Dana Investasi: PRUlink Rupiah Equity Fund adalah dana investasi yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal dalam jangka menengah
dan panjang melalui penempatan dana pada saham-saham perusahaan Indonesia yang
berkualitas dan yang diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Risiko investasi PRUlink Rupiah Equity Fund termasuk dalam kategori tinggi
(aggresive) karena sebagian besar investasinya ditanamkan pada saham yang
nilainya berfluktuatif. Oleh sebab itu diperlukan kesiapan dan pengetahuan yang
baik dan menyeluruh tentang risiko investasi ini sebelum berinvestasi pada dana
ini. Namun sesuai dengan prinsip investasi, high risk high return (semakin
tinggi risiki semakin tinggi pula investasinya), maka tingkat pengembalian
investasi dana ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan investasi pada
dana-dana PRUlink lainnya. Jenis dana investasi ini sesuai bagi para nasabah
denan profil risiko investasi tinggi.
Perbedaan jenis dana investasi PRUlink Rupiah Managed Fund dan PRUlink Rupiah
Managed Fund Plus adalah:
|
PRUlink Rupiah Managed Fund
|
PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
|
|
Masa investasi
|
Jangka menengah dan jangka panjang
|
Jangka menengah dan jangka panjang
|
|
Instrumen Investasi
|
Obligasi, saham, pasar uang
|
Obligasi, saham, pasar uang
|
|
Tingkat Risiko
|
Menengah
|
Menengah – Tinggi
|
|
Hasil Investasi
|
Menengah
|
Menengah – Tinggi
|
|
Alokasi Aset
|
60% RFF, 30% REF, 10% RCF
|
30% RFF, 60% REF, 10% RCF
|
Alokasi Premi PRUlink Investor Account
Setiap premi yang disetorkan pada PRUlink Investor account akan dialokasikan ke
dalam bentuk unit, dengan cara sebagai berikut:
Premi yang masuk dibagi menjadi 2 bagian, yaitu: 5% sebagai biaya awal dan 95%
dikonversikan ke dalam unit dengan cara nilai premi dibagi dengan harga unit
yang berlaku saat itu. Setelah dikonversi ke dalam bentuk unit, maka total
jumlah unit tersebut akan dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku, yaitu
biaya asuransi dan administrasi yang akan dikenakan setiap bulan dan dipotong
dari unit yang ada.
Underwriting
Underwriting disebut juga risk selection atau selection of risk (seleksi
resiko) adalah merupakan fungsi asuransi yang bertanggung jawab atas penilaian
dan penggolongan tingkat risiko yang dimiliki oleh seorang calon tertanggung
perorangan atau risiko yang dimiliki oleh suatu kelompok serta pengambilan
keputusan yang berhubungan dengan pertanggungan atas risiko tersebut.
Umumnya seorant tertanggung yang memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi
harus membayar premi pertanggungan yang lebih tinggi pula.
Underwriting dianggap baik jika setiap risiko dievaluasi secara akurat,
diklasifikasikan secara layak, disetujui untuk jumlah premi yang memadai, atau
ditolak secara tepat.
Underwriting yang baik memiliki manfaat yang penting bagi perusahaan asuransi
dan para pemiliknya, para tertanggung dan tenaga pemasaran.
Underwriting yang baik membantu perusahaan asurasni untuk tetap bersaing dan
memiliki kondisi keuangan yang kuat. Underwriting yang baik memungkinkan
perusahaan asuransi untuk membebankan jumlah premi yang sesuai dengan risiko
yang dimiliki ileh setiap calon tertanggung.
Bagi para tertanggung, underwriting yang baik memastikan bahwa setiap orang
membayar bagiannya secara adil sesuai dengan pertanggungan yang diambilnya.
Underwriting yang baik mencegah situasi yang tidak adil seperti misalnya orang
dengan risiko mortalitas/kematian yang tinggi dan orang dengan risiko
mortalitas/kematian yang rendah dikenakan premi yang sama untuk jenis dan nilai
pertanggungan yang sama.
Underwriting yang baik memberikan keuntungan kepada para tenaga pemasaran
karena mereka dapat melaksanakan praktek-praktek underwriting yang baik dari
suatu perusahaan sebagai titik tolak penjualan untuk memperlihatkan kewajaran
yang diterapkan perusahaan asuransi terhadap pemegang polis serta komitmennya
terhadap kekuatan keuangan.
Terdapat
2 istilah untuk batas underwriting pada PRUlink Investor account, yaitu:
1. Nona Medical, yaitu penerimaan pengajuan asuransi tanpa harus melalui proses
pemeriksaan kesehatan; dan
2. Medical, yaitu proses penerimaan pengajuan asuransi yang harus melalui
proses pemeriksaan kesehatan.
Harga Unit (Unit Pricing)
Harga unit adalah satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan unit yang
berubah dari waktu ke waktu.
Prudential Indonesia mempublikasikan harga unit produk-produk PRUlin kepada
masyarakat setiap hari melalui harian Bisnis Indonesia, Koran Tempo, Kontan,
Investor Daily serta situs Prudential Indonesia, yaitu www.prudential.co.id.
Perhitungan harga unit dilakukan setiap hari kerja.
Prudential Indonesia menerapkan sistem forward pricing dalam menentukan harga
unit, yaitu setiap premi yang diterima akan mengikuti harga unit pada hari
kerja berikutnya, bukan mengikuti harga unit pada premi tersebut diterima.
Siklus Bisnis Baru (New Business)
Dalam siklus new business, harga unit akan ditentukan setelah Surat
Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) lengkap dan uang premi diterima oleh Kantor
Pusat Prudential Indonesia.
Untuk mendapatkan harga unit yang dipublikasikan Selasa, maka proposal dan uang
premi harus diterima paling lambat Senin sebelum pukul 14:00 WIB. Demikian juga
untuk mendapatkan harga unit yang dipubilkasikan Rabu, maka uang premi harus
diterima paling lambat Selasa sebelum pukul 14:00 WIB. SPAJ yang diterima
Kantor Pusat Prudential Indonesia harus sudah lengkap dengan data-data dan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Biaya-Biaya New Business
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, selain dikenakan biaya investasi, PRUlink
Investor Account juga mengenakan biaya-biaya lainnya, yaitu:
1. Biaya Awal: biaya yang dikenakan untuk operasional perusahaan dan kompensasi
agen. Besarnya biaya awal adalah 5% dari Premi Tunggal.
2. Biaya Asuransi: biaya yang dikenakan sehubungan dengan risiko yang ada pada
Calon Tertanggung. Biaya asuransi dihitung berdasarkan usia, jenis kelamin,
meroko/tidak merokok dll. Biaya asuransi akan dipotong setiap bulan dari unit
yang ada dan apabila jumlah unit tidak cukup untuk membayar biaya asuransi akan
menyebabkan polis PIA lapse.
3. Biaya Administrasi: biaya untuk keperluan administrasi dalam pengelolaan
pada produk PRUlink Investor Account.
- Biaya Administrasi Polis Rupiah: Rp 5000,- setiap bulan
- Biaya Administrasi Polis USD: USD 0,5 setiap bulan
Biaya administrasi akan dipotong setiap bulan dari unit yang ada dan apabila
jumlah unit tidak mencukupi untuk membayar biaya administrasi akan menyebabkan
polis PIA lapse.
Contoh:
Tuan A pria berumur 30 tahun, tidak merokok, pekerjaan sebagai karyawan kantor,
mengajukan SPAJ PRUlink Investor Account beserta bukti pembayaran sebesar Rp 20
juta pada 1 Agustus 2009 sebelum pukul 11.00 WIB. Ia mengalokasikan seluruh
premi ke dalam PRUlink Rupiah Managed Fund dengan harga per unit pada saat itu
adalah Rp 1000,-. Berikut adalah ilustrasi perhitungan biaya-biaya new
business.
PRUlink Rupiah Managed Fund:
- Premi tunggal/Top Up : Rp 20.000.000,-
- Biaya Awal : Rp 1.000.000,- (5% x 20 juta)
- Alokasi Investasi : Rp 19.000.000,-
|
Tanggal
|
Jenis Transaksi
|
Investasi/Penarikan
|
Harga Unit
|
Alokasi/Pembatalan Unit
|
Jumlah Unit
|
|
01/08/09
|
Saldo Awal
|
|
|
|
0,0000
|
|
01/08/09
|
Alokasi Investasi
|
19.000.000
|
1.000.000
|
19.000.000
|
19.000.000
|
|
01/08/09
|
Biaya Asuransi
|
4.604
|
1.000.000
|
4,6040
|
18.995,3960
|
|
01/08/09
|
Biaya Administrasi
|
5000
|
1.000.000
|
5,0000
|
18.990,3960
|
|
01/08/09
|
SALDO AKHIR
|
18.990,3960
|
Keistimewaan PRUlink Investor Account
Selain yang dijelaskan di awal, PRUlink Investor Account memiliki berbagai
keistimewaan lainnya, yaitu:
1.
Penambahan Dana Investasi Setiap Saat (Top-Up)
Nasabah dapat menambah dana investasinya setiap saat. Lebih baik jika melakukan
Top-Up pada saat harga unit sedang turun. Selain itu Top-Up juga dapat
mengurangi biaya biaya seperti biaya asuransi dan adminstrasi. Top Up besarnya
bervariasi dan dibayarkan setiap saat sesuai keinginan nasabah.
Ketentuan:
- Jumlah minimum Top Up premi tunggal Rp 1.000.000,- atau USD 250, dan tidak
ada batasan jumlah maksimum Top Up.
- Biaya awal sebesar 5% dari Top Up premi tunggal.
- Top Up premi tunggal akan digunakan untuk membeli unit pada tanggal
perhitungan terdekat setelah tanggal penerimaan pembayaran dan formulir oleh
Kantor Pusat Prudential Indonesia apabila pengajuannya diterima lengkap sebelum
pukul 14.00 WIB.
2.
Penarikan Dana Investasi Setiap Saat (Withdrawal)
Nasabah dapat menarik dana investasinya sewaktu-waktu, layaknya menabung di
bank. Sebaiknya penarikan dana investasi dilakukan ketika harga unit sedang
naik, dan pada saat nasabah memang benar-benar sedang membutuhkan uang. Dalam
arti lain, penarikan dana adalah penarikan sejumlah unit atau sejumlah uang
yang dilakukan dengan pembatalan unit berdasarkan harga unit pada perhitungan
terdekat berikutnya.
Ketentuan:
- Jumlah minimum penarikan dana adalah Rp. 1.000.000,- atau USD 250.00, dan
sisa nilai unit setelah penarikan dana sebesar Rp 12.000.000,- atau USD
1,500.00
- Pemegang polis dapat memilih berapa persen penarikan dari setiap dana
investasi atau sejumlah unit atau uang.
- Apabila polis belum berusia 3 tahun di mana saldo dana investasi PRUlink
lebih besar dari total premi yang telah dibayarkan, maka penarikan atas
kelebihan tersebut akan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Apabila jumlah penarikan menyebabkan dana di bawah minimum yang ditentukan,
maka jumlah penarikan tersebut akan disesuaikan agar sisa dana setelah
penarikan tetap sesuai dengan ketentuan.
3.
Pengalihan Dana Investasi Setiap Saat (Switching)
Pengalihan dana adalah pemindahan sebagian atau seluruh unit yang ada dari satu
dana investasi ke dana investasi yang lain dalam satu mata uang yang sama
dengan menggunakan harga unit pada perhitungan terdekat berikutnya.
Nasabah dapat mendapatkan kesempatan untuk mengalihkan dana investasinya ke
jenis dana investasi lainnya yang sesuai dengan kebutuhannya pada saat itu.
Contoh:
- semula 100% dana diinvestasikan seluruhnya pada PRUlink Rupiah Managed Fund.
Suatu saat nasabah ingin mengalihkan 50% dana investasi tersebut ke jenis dana
investasi PRUlink Rupiah Equity Fund. Hal ini bisa dilakukan setiap saat sesuai
kebutuhan dan tujuan investasi nasabah. Namun pengalihan dana ini hanya dapat
dilakukan pada jenis mata uang yang sama (yaitu rupiah ke rupiah).
- Dari 100% dana investasi di PRUlink Managed Fund dialihkan sebesar 50% ke
PRUlink Rupiah Equity Fund.
Ketentuan:
a. Jumlah minimum pengalihan dana sebesar Rp 2.000.000,- dan sisa unit setelah
pengalihan dana sebesar Rp 2.000.000,-. Bila sisa unit setelah pengalihan dana
kurang dari Rp 2.000.000,- maka seluruh unit dari dana tersebut akan dialihkan.
b. Biaya pengalihan dana sebesar Rp 100.000,- dikenakan apabila pengalihan dana
dilakukan lebih dari 5 kali dalam 1 tahun polis.
c. Pengalihan dana akan digunakan untuk membeli unit yang baru pada tanggal
perhitungan terdekat setelah tanggal formulir pengajuan diterima lengkap dan
benar oleh Kantor Prudential Indonesia.
d. Pembayaran premi berikutnya akan diinvestasikan ke jenis dana semula.
Pajak
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51/tahun 1994 pasal (1), (2) dan pasal 3
tentang pajak penghasilan atas bunga deposito tetap dan tabungan serta dikonto
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang bersifat final dan Surat Edaran Dirjen
Pajak No: SE-09/PJ/.42/1997 mengenai perlakuan PPh terhadap penerimaan manfaat
asuransi jiwa maka terhadap pembayaran akibat penutupan asuransi yang
mengandung unsur tabungan, apabila pembayaran manfaa tabungannya dilakukan dalam
jangka waktu 3 tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan
yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan
penghasilan dari bunga tabungan atau deposito.
Sesuai dengan Keputusan Menteri No: 51/KMK.04/2001 pasal 3 mengenai pajak
penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) yang bersifat final sebesar 20%. Perlu dicatat di sini adalah
bahwa yang akan dikenakan pajak sebesar 20% adalah selisih antara manfaat
asuransi /tabungan/investasi yang didapatkan dengan premi yang telah dibayarkan
(premi tunggal dan Top-Up).
Contoh:
Premi Tunggal: Rp 20 juta
Total Nilai Tunai saat ini (saldo investasi) Rp 30 juta
Penebusan (Surrender): Rp 30 juta
Perhitungan pajak:
20% x Rp 10 juta (Rp 30 juta – 20 juta) = Rp 2 juta. Jadi pajak yang dikenakan
adalah 2 juta.
Catatan: Jika penarikan (atau penebusan/Surrender) dilakukan di atas 3 tahun,
maka tidak akan dikenakan pajak atas manfaat asuransi/tabungan/investasi ini.
Pernyataan
transaksi
Pernyataan transaksi adalah bukti kepada nasabah bahwa sebuah transaksi yang
dilakukan nasabah terhadap polisnya telah diproses oleh Prudential. Pernyataan
Transaksi dikirim kepada nasabah setiap sebuah atau beberapa transaksi terjadi.
Di dalam Pernyataan Transaksi terdapat rincian informasi tentang setiap
transaksi yang dilakukan nasabah, seperti tanggal transaksi, besaran unit
sebelum dan sesudah transaksi, besar nilai investasi dll.
Pernyataan Transaksi dikirimkan kepada nasabah setiap terjadi
transaksi-transaksi seperti:
- Penyertoran Premi Tunggal (New Business)
- Penambahan Daba (Top-Up)
- Penarikan (Withdrawal)
- Pengalihan dana (Switching)
Selain Pernyataan Transaksi, setiap tahun nasabah PRUlink juga mendapatkan
Laporan Tahunan Unit Link yang memuat laporan mengenai pertumbuhan dana-dana
investasi pada produk-produk PRUlink, hasil investasi, pernyataan portofolio
investasi, serta laporan keuangan Prudential Indonesia.
Sumber